ISBAT NIKAH
Isbat nikah atau yang biasa disebut dengan pengukuhan pernikahan merupakan pencatatan kembali terhadap data pernikahan yang telah terlaksana tetapi belum tercatat pada buku Induk (Buku Register) KUA. Dengan cara melakukan persidangan untuk menjadi dasar pencatatan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Foto Copy KTP/Keterangan Penduduk Sementara Pemohon/ Para Pemohon.
2. Foto Copy dan Asli Surat Keterangan dari KUA yang mewilayahi saat terjadinya prosesi pernikahan.
3. Foto Copy KK/ Akta Kelahiran Jika yang mengajukan permohonan adalah anaknya.
4. Foto Copy / Asli Surat Keterangan Kematian jika yang dimohonkan asbat adalah orang tua yang telah meninggal dunia.
Demikian persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan . semoga membantu dan terimakasih.
Isbat nikah atau yang biasa disebut dengan pengukuhan pernikahan merupakan pencatatan kembali terhadap data pernikahan yang telah terlaksana tetapi belum tercatat pada buku Induk (Buku Register) KUA. Dengan cara melakukan persidangan untuk menjadi dasar pencatatan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Foto Copy KTP/Keterangan Penduduk Sementara Pemohon/ Para Pemohon.
2. Foto Copy dan Asli Surat Keterangan dari KUA yang mewilayahi saat terjadinya prosesi pernikahan.
3. Foto Copy KK/ Akta Kelahiran Jika yang mengajukan permohonan adalah anaknya.
4. Foto Copy / Asli Surat Keterangan Kematian jika yang dimohonkan asbat adalah orang tua yang telah meninggal dunia.
Demikian persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan . semoga membantu dan terimakasih.